ONLINEJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengikuti Pembekalan dan Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) tahun 2020. Acara dibuka Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.
Pembekalan dan sosialisasi sertifikasi penyidik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), STR Kapolda Jambi Nomor:STR/45/XI/REN.2.2./2020, tertanggal 16 November 2020 tentang kegiatan Pembekalan dan Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Penyidik/Penyidik Pembantu Tipidsus Polda Jambi dan jajaran.
Edi Faryadi mengatakan, peserta pembekalan diikuti 50 personel yang terdiri atas penyidik Ditreskrimsus 20 orang dan 30 orang penyidik dari Satreskrim Polres dan Polresta jajaran.
Materi disampaikan oleh AKBP Selamet Widodo, S.IK, AKBP G Siahaan, SH melalui zoom meeting LSP Polri.
Untuk materi pemaparan dari Assesor AKBP Slamet Widodo tentang Kompetensi dan Standarisasi Sertifikasi Penyidik/Penyidik Pembantu, sedangkan pemaparan materi oleh AKBP G Siahaan, SH tentang Pembekalan dan Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Penyidik/Penyidik Pembantu Kriminal Khusus Polda Jambi dan jajaran.
Edi Faryadi mengatakan, pihaknya berharap kepada para peserta dapat memahami dan mengikuti kegiatan dengan baik, serta menjadi pembekalan dalam mengikuti sertifikasi terpusat oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri.
"Adapun nantinya penyidik dan penyidik pembantu Polda Jambi yang di sertifikasi guna melaksanakan amanat UU sehingga bisa membentuk penyidik Polri yang mampu bekerja secara profesional, akuntabel guna memberikan kepastian hukum," tandas Edi Faryadi.(*)
Cegah Corona, Korem Gapu Bersih-bersih di Masjid Agung Al Falah
Kasrem 042/Gapu Hadiri Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Jambi
Diego Maradona Meninggal, Argentina Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Hadiri Haul di Betung Bedarah, KH Fauzi Mansyur Kembali Doakan Al Haris Jadi Gubernur
Mariana Yunita Hendriyani Opat, Pengedukasi Hak Kesehatan Anak