ONLINEJAMBI.COM - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi menyayangkan program kegiatan Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dikelola Kementerian Kominfo (Menkominfo).
Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor media massa yang dilakukan Menkominfo dianggap tak adil. Hal ini nampak dari nilai kontrak kegiatan Diseminasi KPCPEN 2021 kepada media lokal di lapangan.
Ketua SMSI Provinsi Jambi, Mukhtadi Putranusa mengatakan kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.
“Kita sangat menyayangkan pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Mukhtadi.
Menurut Mukhtadi dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, di dapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp. 1 juta hingga Rp1,5 juta/artikel.
“Ini jelas sangat jauh, jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta. Bansos yang diberi ke fakir miskin dalam sekantong saja bernilai lebih besar dibanding yang didapat media anggota kami,” tandasnya.(m)
Ketua Dewan Pembina SMSI Provinsi Jambi SAH Akan Dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi
SMSI Tanjab Barat Dikukuhkan, Bupati Berharap SMSI Jadi Mitra Strategis Pemda
Ciptakan Pemilu Damai Berkualitas, SMSI - Kesbangpol Jambi Gelar FGD
Benny Mamoto Buka Rapimnas SMSI 2023, Harapkan Keputusan Strategis Untuk Pemilu Damai
SMSI dan Humas Polri Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai