Terkait UU HKPD Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD, Berikut Langkah Pemprov Jambi

Senin, 30 Maret 2026

(istimewa/onlinejambi.com)

ONLINEJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027.

Gubernur Jambi Al Haris mengakui porsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Jambi masih berada di angka 34 persen. Gubernur menyebut kondisi tersebut tidak bisa langsung disesuaikan dalam waktu singkat, mengingat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup besar.

“Penyesuaian ini harus dilakukan secara bertahap. Kalau langsung diterapkan, tentu tidak memungkinkan dengan kondisi ASN yang ada saat ini,” ujar Al Haris usai apel kepegawaian, Senin (30/3/2026).

Untuk mencari solusi terbaik, Pemprov Jambi akan melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak merugikan pegawai, namun tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

Al Haris juga mengungkapkan bahwa persoalan tingginya belanja pegawai bukan hanya terjadi di Jambi. Banyak daerah lain di Indonesia menghadapi kondisi serupa, bahkan dengan persentase yang lebih tinggi.

Meski begitu, ia optimistis angka 34 persen yang saat ini dimiliki Jambi masih bisa ditekan secara perlahan hingga mencapai target 30 persen pada 2027.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa kenaikan belanja pegawai dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Dengan adanya pengangkatan PPPK, belanja pegawai kita saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun atau 34 persen dari APBD. Padahal, batas maksimal 30 persen itu sekitar Rp1,1 triliun,” jelasnya.

Menurut Agus, kondisi ini juga diperberat oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer ke daerah. Hal ini membuat ruang fiskal daerah menjadi lebih sempit dan menyulitkan upaya penyesuaian persentase belanja pegawai.

Meski demikian, Pemprov Jambi memastikan tidak akan ada pemotongan gaji maupun pemecatan pegawai. Pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak ASN, termasuk PPPK yang telah diangkat.

Untuk mencapai target 30 persen, Pemprov Jambi telah menyiapkan tiga strategi utama. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada pembangunan infrastruktur agar komposisi anggaran menjadi lebih seimbang. Kedua, menerapkan kebijakan zero growth, yaitu tidak menambah jumlah pegawai baru kecuali untuk menggantikan pegawai yang pensiun. Ketiga, mengusulkan peninjauan ulang kebijakan kepada pemerintah pusat terkait batas waktu dan mekanisme penerapan aturan tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Jambi berharap dapat memenuhi ketentuan UU HKPD secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas kepegawaian maupun pelayanan publik di daerah.

“Mengingat dana transfer dari pusat ke daerah mulai ditarik, ini sangat mempengaruhi kesulitan daerah untuk bisa patuh pada batas 30 persen belanja pegawai tersebut,” tandas Agus.(*)





BERITA BERIKUTNYA
loading...